Tergiur Upah Rp 102 Juta, Wanita 50 Tahun Nebat Bawa Sabu 50 Kg dari Malaysia ke Nunukan

oleh -1,955 views
oleh
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya bersama Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia dan Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rahman (foto : Liputankaltara)

NUNUKAN.LIPUTAN.KALTARA – Tergiur upah besar RM 30.000 atau setara Rp 102 juta, seorang perempuan berusia 50 tahun, NU alias Jannah diamankan Polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu 50 kilogram dalam drum plastik.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, NU allias Jannah merupakan warga Kalimantan Barat yang telah lama berdomisili di Tawau, Sabah, Malaysia dan tinggal bersama suami serta anaknya.

“Sabu 50 kilogram ditemukan dalam drum warna biru terbungkus karung putih. Perkara ini hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Nunukan bersama Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan Polsek KSKP Nunukan,” kata Irjen Pol Daniel Adityajaya, Jumat (22/03/2024).

Kronologi penangkapan sabu bermula dari opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan pada Senin tanggal 18 Maret 2024 menerima informasi dari masyarakat adanya tumpukan barang dalam gerobak mencurigakan di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Namun saat informasi itu dipastikan, opsnal Satresnarkoba belum dapat memastikan siapa pemilik dari barang atau orang yang menguasai barang karena masih berada di Tawau, Sabah, Malaysia .

Penyelidikan dilanjutkan esok harinya, dimana Satresnarkoba Polres mendapatkan informasi bahwa pemilik barang tinggal sementara waktu di sebuah rumah di Jalan Simpang Kadir Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan.

“Pemilik barang ditemukan berinisial NU (50) alias JAN, selanjutnya barang bawaan dilakukan pemeriksaan mesin X Ray di pelabuhan Tunon Taka,” sebutnya.

Hasil pemeriksaan manual dan mesin Xray menemukan adanya dua drum yang masing-masing memuat 25 bungkus sabu dengan berat per bungkus 1000 gram. Sabu tersebut dibungkus menggunakan teh cina Quanyingwang.

Irjen Pol Daniel menerangkan, tersangka NU mengaku dua drum berisi sabu dibawa dari Tawau, Sabah, Malaysia. selain dua drum, terdapat 11 karung lainnya berisi pakaian yang rencananya akan dibawa menuju Pinrang, Sulawesi Selatan.

“Tersangka dijanjikan upah RM 30.000 atau setara Rp 102 juta jika barang sampai ke Pinrang, adapun pembeli upah warga Malaysia inisial AM,” bebernya.

NU merupakan warga Indonesia yang merantau ke Tawau, Sabah Malaysia sejak tahun 1995. Wanita asal Kalimantan Barat ini memiliki suami dan 7 anak yang salah satunya bernama Jumilah Susanti (28) menikah dengan Asmin alas Mose warga Malaysia.

Pada 14 Maret 2024, Asmin bersama Jumilah Susanti datang ke rumah NU membicarakan tentang pengiriman sabu. Ketiganya bersepakat NU ditugaskan membawa sabu dari dari Malaysia sampai Pinrang

“Asmin memberikan uang jalan kepada NU sebesar RM 5.000 dan ditambah RM 30.000 apabila barang sampai Pinrang,” tuturnya.

Setelah semua disepakati, Asmin dan Jumilah Susanti pada 17 Meret 2024 datang menjemput NU di rumahnya untuk dibawa ke rumah Asmin di Batu 2 Tawau. Asmin menunjukan 2 drum warna biru dibungkus karung berisi sabu.

Tanggal 19 Maret 2024, JUN bersama dua anaknya berusia 18 tahun dan 10 tahun berangkat dari Malaysia menuju Nunukan. Ketiganya akan berangkat menggunakan kapal laut menuju Sulsel pada tanggal 20 Maret.

Untuk mempermudah perjalanan dari Tawau sampai Nunukan, drum berisi sabu dan 11 karung pakaian diberangkatkan tidak secara bersamaan dengan pemilik barang, hal ini bertujuan untuk keamanan JUN dan barang.

“Setiba di Nunukan JUN tinggal di rumah kenalannya di Jalan Simpang Kadir, sedangkan barang bawaan diurus orang lain sampai pelabuhan,” ungkap Kapolda.