NUNUKAN.LIPUTAN.KALTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menerima pelimpahan berkas tahap I dari kepolisian terkait dugaan money politik atau politik uang Calon Legislatif (Caleg) MR DPRD Nunukan dan LD Caleg DPRD Provinsi Kaltara.
“Perkara ini hasil temuan penyelidikan tim Gakkumdu yang diteruskan ke Satreskrim Polres Nunukan,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan Amrizal R Riza, Selasa (19/03/2024).
Dengan diterima berkas tahap I, tim jaksa Kejari Nunukan diberikan waktu selama 3 hari atau selama-lamanya 22 Maret 2024 memberikan tanggapan terhadap berkas untuk selanjutnya dipersiapkan masuk ke tahap II.
Terhadap perkara ini pula, Kejari telah menerima informasi bahwa tersangka money politik SY (62) warga Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, tidak dapat dihadirkan dalam pemeriksaan atau pelimpahan berkas tahap II nantinya.
“Terduga pelaku SY ini kemungkinan sudah tidak berada Nunukan, jadi nanti pelimpahan tahap II tidak diserahkan ke Jaksa,” sebutnya.
Meski tersangka tidak diserahkan ke Jaksa, Amrizal memastikan dugaan money politik tetap dapat dilaksanakan karena dalam Undang-Undang tentang Pemilu menyatakan tersangka pelanggaran Pemilu dalam divonis tanpa kehadiran terdakwa.
Untuk itu, dirinya tidak mempersoalkan kehadiran tersangka dalam persidangan, namun begitu, Amrizal tetap meminta kedua caleg yang diduga terlibat dalam money politik untuk bisa menghadiri persidangan nantinya.
“MR Caleg DPRD Nunukan dan LD DPRD Provinsi Kaltara, harus menghadiri persidangan karena mereka saksi dalam perkara ini,” lanjutnya.y Politim
Untuk diketahui, dugaan money politik melibatkan MR dan LD terekam dalam video pendek berdurasi 00.55 menit yang memperlihatkan seorang pria inisial SY memberikan sejumlah uang dan foto caleg kepada warga untuk memilih caleg dimaksud.
Dari rekaman video itulah, Bawaslu Nunukan bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu Nunukan memproses temuan dugaan money politik dengan memanggil sejumlah saksi.
Dalam pemeriksaan, Bawaslu Nunukan memanggil 6 orang saksi termasuk 1 orang saksi ahli dari universitas Borneo Tarakan. Adapun dugaan money politik oleh kedua Caleg terjadi di masa tenang Pemilu 2024.
Alat bukti perkara yang sempat diamankan Bawaslu Nunukan berupa file video durasi 00.55 menit dan 01.21 menit. Pada video berdurasi 00.55 menit, terlihat visual SY duduk di sebuah kursi, memegang segepok uang
Sedangkan, video kedua berdurasi 01.21 menit menunjukkan SY memperlihatkan replika kertas suara kepada 4 orang warga. SY juga membagikan uang sebesar Rp 300.000 per orang, dengan arahan mencoblos satu paket caleg DPRD Nunukan bernama MR, dan caleg DPRD Provinsi LD.