KPUD Nunukan Gelar Rapat Pleno Perhitungan Hasil Pemilu

oleh -489 views
oleh
Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024 di Nunukan (foto : Liputankaltara)

NUNUKAN.LIPUTAN.KALTARA – Selama tiga hari kedepan terhitung ` 01 – 03 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan akan menggelar pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu).

Rapat pleno dipimpin ketua KPUD Nunukan Rahman dihadiri Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Hasan Basri Mursali, Ketua Bawaslu Nunukan M. Yusran, Kasi Intel Kejari Nunukan Iwan Noor.

“Pleno rekapitulasi digelar dari 01 – 03 Maret dihadiri masing-masing PPK dan saksi Partai Politik (Parpol) serta saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Rahman Jumat (01/04/2024).

Tahapan pleno perhitungan suara dimulai dari pembacaan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, dilanjutkan pembacaan hasil DPR-RI, hasil DPD, hasil DPRD provinsi, dan hasil DPRD kabupaten/kota.

Hingga pukul 12:00 Wita, KPUD Nunukan baru berhasil mengesahkan atau mengetuk lima hasil pembacaan pemilu di tingkat PPK yang kesemuanya mendapat persetujuan masing-masing saksi dari paslon presiden dan wakil presiden.

“Tadi kita skorsing istirahat sholat Jumat usai pembacaan hasil pemilu disampaikan PPK Krayan, berikutnya dilanjutkan pukul 14:00 Wita hingga malam hari,” jelasnya.

Dari hasil Pemilu di lima kecamatan yang dibacakan atau disampaikan oleh PPK, Rahman mengatakan belum ada tindakan protes keras ataupun penolakan dari saksi terkait jumlah suara diperoleh masing-masing paslon.

Perbaikan data Pemilu pada rapat pleno hanya sebatas koreksi – koreksi terkait data pemilih dan data lainnya yang pada prinsipnya masih dapat diterima dan dipahami oleh saksi-saksi karena tidak merubah hasil suara.

“Ada perbedaan jumlah pemilih pria dan wanita, tapi total pemilih tidak berubah, itu hanya kesalahan memasukan data tanpa merubah perolehan suara,” bebernya.

Jika tahapan rapat pleno berjalan sesuai jadwal berakhir 3 Maret 2024 tanpa ada protes dari saksi, maka KPUD Nunukan waktu itu pula langsung membuat keputusan hasil pemilu Kabupaten Nunukan.

Namun begitu, lanjut Rahman, segala hal mungkin saja terjadi dalam rapat pleno, karena itulah, KPUD Nunukan tetap menyiapkan waktu tambahan batas akhir rapat pleno selambatnya tanggal 5 Maret 2024.

“Kalau rapat pleno Nunukan selesai 3 Maret, tanggal 4 Maret hasilnya bisa kita kirimkan ke KPU provinsi karena pleno disana dilaksanakan 6 Maret,” tuturnya.