NUNUKAN.LIPUTAN.KALTARA – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Kaltara Made Yoga Sudharma mengungkapkan saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan memanfaatkan media sosial dan investasi bodong
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Keuangan yang diselenggarakan oleh Bankaltimtara di Balai Pertemuan Umum (BPU) Long Bawan, Kecamatan Krayan, Rabu (28/02/2024).
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri Sekretaris Daerah Nunukan Serfianus bersama pimpinan divisi funding Bankaltimtara Amuniantoyo, pimpinan cabang Bank Kaltimtara Nunukan Agus Siswanto, para camat di wilayah Krayan, Kapolsek Krayan, Danramil Krayan, tokoh adat dan tokoh agama..
Sudharma menjelaskan OJK diberi mandat oleh pemerintah untuk mengawasi seluruh perusahaan jasa kuangan, termasuk perusahaan multi finance, perusahaan pembiayaan untuk kendaraan sewa atau kredit motor, asuransi, dan juga pinjaman online yang legal.
“Ruang lingkup pengawasan industri jasa keuangan itu cukup luas dan kami diberikan mandat oleh pemerintah untuk melakukan pengawasan secara ketat,” ujarnya.
Kehadiran OJK di Krayan sebagai bentuk pengawasan dan sosialisasi pengelolaan keuangan sekaligus mengingatkan waspada terhadap modus modus penipuan yang marak terjadi di bidang keuangan melalui aplikasi whatsapp
“Kalau dapat whatsapp surat undangan nikah atau biasanya surat tilang atau tiba tiba ada tagihan PLN jangan mendownload,” sebutnya.
OJK juga sering mendapatkan pengaduan kerugian dari nasabah akibat kelalaian nasabah itu sendiri yang dengan sadar memberikan data pribadinya kepada orang tidak kita kenal yang mengaku sebagai petugas bank.
Kasus terbesar diterima OJK adalah pengaduan nasabah yang tabungannya terkuras Rp 400 juta lantaran mengikuti arahan seorang yang mengirimkan pesan untuk mengisi data pribadi melalui tread di whatsapp
Kejadiannya sabtu dan minggu jadi dia tidak mengetahui, nanti setelah senin baru sadar isi rekening habis, makanya jangan pernah memberikan nomor pin ATM ke siapapun,” bebernya.
Masyarakat juga dihimbau untuk waspada terhadap penawaran investasi dengan modal kecil namuan dijanjikan mendapat bunga besar 50 persen sampai 70 persen per bulan yang tentunya sangat tidak rasional.
“Kalaupun ada ngapain saya ajak bapak ibu, saya investasi saja uang saya sendirian biar saya bisa dapat duit lebih banyak,” tuturnya.
Nah itu yang kadang kadang sering terjadi, bahwa penawaran penawaran investasi itu di luar sana juga tidak sedikit yang sifatnya ilegal, karena kalau sudah ilegal urusannya panjang dan dipastikan 99,99 persen uang itu tidak kembali, karena namanya ilegal kita mau tagih kemana”, tambahnya.
Atas semua kejadian penipuan itulah,, OJK Kaltimtara menghimbau masyarakat bisa semakin berhati hati dan memilih menyimpan uangnya di bank terpecaya, salah satunya adalah Bankaltimtara.
“Bankaltimtara salah satu industri jasa keuangan yang tercatat dan diawasi resmi oleh OJK,” ungkapnya.