NUNUKAN.LIPUTANKALTARA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan, akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Perhitungan Suara Ulang (PSU) Pemilu di 6 TPS Dapil IV Kecamatan Sei Menggaris, Sabtu 24 Februari 2024 mendatang,
“Pelaksanaan PSU di 6 TPS atas rekomendasi Panwaslu Sei Menggaris yang diteruskan ke Bawaslu Nunukan,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPUD Nunukan, Kaharuddin, Kamis (22/02/2024).
Adapun TPS yang mengadakan pemungutan suara ulang berada di TPS 04 Desa Srinanti untuk pemilihan presiden, TPS 07 Desa Tabur Lestari jenis pemilihan presiden dan DPR RI, TPS 09 Desa Tabur Lestari jenis pemilihan presiden dan DPR RI.
Kemudian, TPS 10 Desa Tabur Lestari jenis pemilihan presiden, TPS 8 Desa Tabur Lestari jenis pemilihan presiden dan pemilihan DPR RI serta TPS 04 Desa Tabur Lestari jenis pemilihan presiden.
“PSU presiden ada 6 TPS, untuk DPR RI ada 3 TPS. Adapun jadwal PSU dilaksanakan 24 Februari 2024” sebutnya.
Selain pemungutan suara ulang, KPUD Nunukan dalam waktu bersamaan melaksanakan perhitungan suara ulang di TPS 10 Desa Tabur Lestari untuk DPRD provinsi dan TPS 04 Desa Tabur Lestari untuk surat suara DPRD kabupaten/kota.
Lokasi kegiatan pemungutan suara uang maupun perhitungan suara ulang di Desa Srinanti dan Desa Tabur Lestari dilaksanakan di TPS yang sama ketika pelaksanaan pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.
“Lokasinya tetap di TPS sebelumnya, cuma ada 1 TPS digeser beberapa meter karena tempat itu pasar, jadi kemungkinan bisa mengganggu kegiatan disana,” ujarnya.
Sebagaimana ketentuan PKPU tentang Pemilu, pelaksanaan PSU dapat digelar paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara 14 Februari 2024 atau tidak melebihi masa tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berakhir 25 Februari.
Sistem kerja PSU tidak berbeda dengan pemungutan suara biasa, KPUD Nunukan sesuai aturan membagikan surat undangan formulir C pemberitahuan kepada pemilih dilengkapi jam dan tempat kegiatan.
“Sistemnya sama dengan pemilu 14 Februari, cuma bedanya jumlah kotak suara di bilik lebih sedikit karena tidak semua harus dipilih,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Kaharddin, untuk keperluan surat-surat pemilihan presiden dan wakil presiden akan diambil atau dikirim dari KPU provinsi Kaltara yang jumlahnya sebanyak 1282, adapun DPR RI sebanyak 506 surat suara.
Pergeseran surat suara dan kelengkapan lainnya PSU dilakukan Kamis 22 Februari 2024 dengan jumlah kotak suara yang akan dikirim sebanyak 8 kotak dikawal aparat keamanan dan staf KPUD Nunukan serta petugas.
“Untuk petugas KPPS menggunakan petugas sebelumnya, tapi mereka tidak diberikan honor tambahan, kecuali biaya operasional tetap ada,” bebernya.