NUNUKAN.LIPUTANKALTARA – Pria pengangguran berusia 41 tahun di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, dilaporkan ke polisi atas ulah bejatnya melakukan asusila pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Numandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, kasus pencabulan bocah berusia 7 tahun ditangani Polsek kota Nunukan, setelah menerima laporan dari tua korban yang keberatan anaknya perlakukan tidak senonoh.
“Antara korban dan pelaku saling kenal, pelaku sering datang kerumah korban karena mereka bertetangga,” kata Siswati, Sabtu (17/02/2024).
Terungkapnya perbuatan bejat pelaku bermula dari ibu korban melalui sambungan voice note whatsapp menghubungi ayah korban yang berada di Kecamatan Sebuku, menyampaikan bahwa pelaku telah mencabuli anaknya.
Setelah menerima voice note, ayah korban langsung menghubungi anaknya melalui video call dan korban menyampaikan pelaku berbuat cabul disaat kedua orang tuanya tidak berada di rumah.
“Habis dia mencabuli anak itu, pelaku memberi korban uang jajan Rp 5.000, setelah itu pergi meninggalkan rumah korban,” sebutnya.
Peristiwa asusila terjadi Minggu 11 Februari 2024 sekitar pukul 10:00 Wita. Orang tua korban yang sudah mengenal pelaku meminta untuk membantu menjaga anaknya ketika sedang tidak berada di rumah.
Atas dasar kepercayaan itulah, pelaku seringkali bahan setiap saat selalu datang ke rumah korban terutama disaat kedua orang tuanya yang bekerja sebagai petani rumput laut meninggalkan rumah.
“Namanya juga tetangga dan saling kenal, jadi orang tua korban sangat percaya anaknya dijaga pelaku,” ucapnya.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan profiling identitas dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dihadapan penyidik pria pengangguran ini mengakui segala perbuatannya.
Untuk menutupi aksi kejahatannya, pelaku berusaha membujuk dan meminta korban agar tidak bercerita kepada kedua orang tuanya dengan memberikan uang jajan sebesar Rp 5.000.
“Pelaku ini sengaja memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban dan berusaha mencium -cium,” tuturnya.
Siswati menjelaskan, larangan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Sanksinya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” terangnya.