Imigrasi Nunukan Deportasi 8 ABK M/L Myka Express Filipina

oleh -423 views
oleh
Kapal Filipina masuk wilayah Kabupaten Nunukan (ket foto : Liputankaltara)

NUNUKAN.LIPUTANKALTARA – Sebanyak 8 Anak Buah Kapal (ABK) M/L Myka Express berbendera Filipina diberikan sanksi deportasi lantaran melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Nunukan Jodhi Erlangga mengatakan, pemulangan atau deportasi 8 ABK kapal barang M/L Myka Express dilakukan 12 Februari 2024 sekitar pukul 18:20 Wita di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Deportasinya dengan cara memulangkan seluruh ABK beserta kapal keluar dari perairan Indonesia tanpa membawa barang muatan,” kata Jodhi, Rabu (21/02/2024).

Penjelasan kantor Imigrasi tersebut sekaligus mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya yang terbit Senin 19 Februari 2024 berjudul “Delapan ABK M/L Myka Express Filipina Bayar Denda Overstay Rp 120 Juta”.

Judhi menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan dalam penyampaian informasi pemberitaan hingga memunculkan penafsiran yang keliru terhadap tindakan yang sebenarnya diambil oleh kantor Imigrasi Nunukan

“Saya mewakili kepala kantor menyampaikan permohonan maaf, kesalahan pemberitaan di media murni kekeliruan dari saya selaku pejabat pemberi informasi,” terangnya.

Dijelaskannya, delapan orang ABK M/L Myka Express kapal Filipina yang rencana awal diberikan tindakan sanksi administratif pidana denda pelanggaran overstay selama 15 hari membatalkan pembayaran biaya beban sebesar Rp 120 juta.

Atas pembatalan itulah, Imigrasi Nunukan melakukan deportasi dengan syarat kapal M/L Myka Express asal Filipina yang tiba di Nunukan sejak 28 November 2023 tidak diperbolehkan membawa muatan barang apapun.

“Kepulangan kapal dikawal petugas Imigrasi dan kita sudah memastikan kapal berangkat tanpa muatan barang apapun,” bebernya.

Deportasi warga asing melebihi izin tinggal diatur dalam ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana pejabat berwenang berhak melakukan tindakan administratif keimigrasian.

Tindakan administratif keimigrasian dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia.

 “Termasuk sanksi pengenaan biaya beban overstay sesuai kelebihan izin tinggal dan deportasi dari wilayah Indonesia,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 8 orang ABK M/L Myka Express Filipina yang sandar di pelabuhan Tunon Taka Nunukan dikenakan sanksi administratif pidana denda pelanggaran overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal di wilayah Kabupaten Nunukan,

Kapal M/L Myka Express diketahui masuk di wilayah perairan Indonesia sejak 28 November 2023 dengan maksud memuat rokok produk Indonesia untuk dibawa ke negara Filipina.

Pelanggaran adminitratif keimigrasan yang diterapkan kepada 8 orang kru kapal karena melebihi batas waktu 60 hari izin tinggal atau setidak-tidaknya kapal diharuskan meninggalkan perairan Indonesia 26 Januari 2024.