NUNUKAN.LIPUTANKALTARA – Desakan kebutuhan rumah tangga seringkali jadi alasan seseorang nekat menerima tawaran membawa sabu dalam jumlah besar dari Tawau, Sabah, Malaysia untuk diedarkan di wilayah Indonesia.
Kejadian ini dialami HU (29) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sejak tahun 2009 mengadu nasib merantau ke Malaysia, bekerja di perkebunan sawit Kalabakan, Sabah, Malaysia.
HU diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan di terminal Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 33 kilogram dan 1.243 butir pil ekstasi.
Berstatus sebagai tersangka narkotika, HU tertunduk malu tanpa berani menoleh ke arah petugas kepolisian yang sedang menggelar press rilis pengungkapan narkotika yang ditemukan dalam box es putih biru dan ember besar.
“Saya baru pertama bawa sabu dan itupun karena terdesak biaya pulang kampung dan ongkos pengobatan orang tua yang sedang sakit,” kata Hu, Jumat (13/02/2024).
HU diamankan Polisi Sabtu 10 Februari 2024 sekitar pukul 08:55 Wita bertepatan dengan jadwal keberangkatan kapal penumpang KM Pantoklator di pelabuhan Tunon Taka Nunukan tujuan pelayaran Parepare, Sulsel.
Ibu tiga anak ini tergiur bujuk rayu dari saudara sepupunya berinisial R yang berada di Malaysia, untuk menjadi kurir sabu dengan upah dijanjikan RM 18.000 atau setara Rp 60 juta (kurs rupiah Rp3.400).
“Saya tidak tahu jumlah sabu 33 kilogram, kata pemiliknya di Malaysia barangnya cuma sedikit, makanya upah diberikan cuma RM 18.000,” sebutnya.
Sebelum bersedia membawa sabu, HU mengaku sudah sering ditawarkan oleh saudara sepupunya untuk menjadi kurir tujuan Parepare, namun dirinya menolak dengan alasan tidak berani dan takut tertangkap.
Ibu Mertua Sakit Perlu Biaya
Kenekatan HU menerima tawaran muncul ketika dirinya menerima kabar bahwa ibu mertua di berada kampung sedang sakit dan butuh biaya pengobatan ditambah lagi kebutuhan ekonomi rumah tangga.
“Rencananya upahnya dipakai untuk keperluan berobat orang tua dan biaya hidup sehari-hari bersama keluarga,” sebutnya.
Tersangka menceritakan, dirinya bersama suami dan tiga anak tanggal 8 Februari pukul 07:30 Wita diarahkan oleh R oleh untuk berangkat dari telupid Sandakan Malaysia bertemu dengan sepasang suami istri warga Malaysia.
Kedua warga Malaysia tersebut membawa HU dan keluarga naik mobil dan di bagian depan terlihat sebuah mobil pick up membawa sebanyak 4 jenis barang terdiri 2 buah box es dan buah 2 ember besar.
Pasangan suami istri Malaysia itu meminta HU menjaga baik-baik barang yang didalamnya berisi sabu serta pil ekstasi, selanjutnya HU diberikan uang jalan sekitar RM 6000 atau sekitar Rp 16 juta.
“Saya dikasih uang jalan RM 6.000, katanya nanti biasanya ditambah setelah barang sampai Parepare,” terangnya.
Setiba di Tawau, HU bersama suami dan anaknya berangkat menuju Sebatik dan Nunukan bersama 14 orang Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan barang bawaan HU bercampur dengan barang milik penumpang lainnya.
Unit Satresnaroba yang mencurigai keberadaan HU melakukan pemeriksaan barang bawaan tersangka menggunakan X Ray milik Bea Cukai di pelabuhan Tunon Taka Nunukan dan ditemukan satu ember warna hitam plastik berisi 12 bungkus sabu.
“Ditemukan juga 11 bungkus sabu dalam ember warna merah, adapun 2 buah box es warna putih biru masing-masing berisi 5 bungkus sabu yang tiap bungkus seberat 1 Kg,” terangnya.