NUNUKAN.LIPUTANKALTARA – Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Malaysia, HU (29) ditangkap Satresnarkoba Polres Nunukan karena kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat 33 kilogram dan 1.243 butir pil ekstasi.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, perempuan asal Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan aparat gabungan Polres Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan di kawasan pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Sabtu 10 Februari 2024.
“Pelaku ini calon penumpang Kapal Motor (KM) Pantokrator tujuan pelayaran Parepare, Sulsel,” kata Taufik Nurmandia pada, Senin (12/02/2024)
Penangkapan pelaku bermula dari informasi adanya rencana penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa seseorang melalui jalur ilegal dari Tawau, Sabah Malaysia menuju pulau Sebatik dilanjutkan menuju pulau Nunukan.
HU yang datang ke Nunukan 9 Februari 2024 lolos dari pemeriksaan karena tidak ditemukan adanya barang bawan terlarang, namun selang satu hari kemudian, sejumlah orang datang ke Nunukan membawa barang milik pelaku.
“Pelaku datang lebih duluan, satu hari kemudian datang lagi 16 orang dari Malaysia membawa barang – barang sambil mengawasi pergerakan pelaku,” ujarnya.
Untuk memastikan adanya penyeludupan narkotika, Satresnarkoba Polres Nunukan meminta petugas Bea Cukai yang berjaga di pos pelabuhan Tunon Taka melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 33 bungkusan ukuran besar berisi sabu disembunyikan dalam 5 tempat berbeda yaitu, 10 kilogram dalam box es warna biru putih dan 23 kilogram dalam ember besar warna hitam dan coklat.
“Bagian atas box es dan ember diisi dengan makanan produk Malaysia, jadi sekilas mata tidak tampak terlihat bungkusan sabu dibagian bawah,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan HU, dirinya yang bekerja di perusahaan kelapa sawit Sandakan, Malaysia, diminta keluarganya yang berada di Malaysia berinisial R untuk membawa sabu ke Parepare dengan upah RM 18.000 atau setara Rp 60 juta.
HU yang kebetulan berencana pulang kampung bersedia menerima tawaran membawa sabu, namun pelaku tidak mengetahui berapa banyak sabu dibawanya, begitu pula jumlah pil ekstasi yang tersimpan dalam kotak plastik kecil.
“Pelaku ini sudah lama ditawari R membawa sabu Parepare, mungkin karena kepepet uang, makanya dia bersedia menjadi kurir,” jelasnya.
Dalam hal pengiriman sabu, HU menerangkan bahwa R hanya memerintahkan dirinya untuk membawa barang sampai pelabuhan Parepare, selanjutnya ada seseorang yang telah disiapkan oleh R untuk mengambil sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana hukuman seumur hidup.
“Pengembangan perkara terus dilakukan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan orang-orang disekitarnya,” tutup Kapolres.