SEBATIK.NIAGA.ASIA – Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, meminta Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) memeriksa kualitas material proyek rekonstruksi jalan Bambangan – Sianak dan Simpang Pelabuhan Ferry – Binasalam di Kecamatan Sebatik Barat, apakah telah sesuai standar mutu.
“Saya menerima keluhan masyarakat yang mempertanyakan proyek Lapisan Penetrasi Atas (LPA) di Kecamatan Sebatik, mereka meragukan kualitas material yang digunakan kontraktor,” kata Andre Pratama pada Niaga.Asia, (09/02/2024).
Proyek rekonstruksi jalan Bambangan menuju Sianak dan Simpang Pelabuhan Ferry Binalawan di Kecamatan Sebatik Barat, menggunakan alokasi APBD II Nunukan tahun 2024 dengan nilai kontrak kerja Rp 5.000.988.000 termasuk pajak.
Kualitas jalan yang dikerjakan kontraktor pelaksana CV Pionir Nunukan Permai dipandang sangat rendah karena material Lapisan Penetrasi Atas (LPA) terlalu banyak bercampur dengan tanah dan pasir.
“Dari kasat mata terlihat jelas campuran tanah dan pasirnya pada LPA terlalu, kualitas rendah seperti ini akan mempengaruhi ketahan aspal,” sebutnya.
Andre mempertanyakan apakah pihak kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaan penghamparan LPA sudah dilengkapi dengan bukti hasil penelitian uji laboratorium terhadap kualitas material yang digunakan.
Kalaupun kualitas material LPA telah dilakukan uji laboratorium, tim teknis dan PPTK dari DPUPR Nunukan, harusnya meneliti apakah pengujian telah sesuai dengan ambang batas daya keras agregat.
“Penggunaan material kualitas rendah bisa mengakibatkan umur pemakaian jalan tidak bertahan lama, yang rugi adalah masyarakat, uang rakyat dihamburkan percuma,” sebutnya.
Untuk itu, Andre bersama masyarakat Kecamatan Sebatik Barat meminta tim teknis DPUPR Nunukan segera meninjau pekerjaan rekonstruksi jalan dan memerintahkan pihak kontraktor mengganti material apabila kualitas tidak sesuai standar.
Sebagai lapisan atas, komposisi campuran LPA harusnya lebih banyak batu agregat ketimbang pasir dan tanah, penempatan batu yang lebih banyak ini digunakan sebagai perekat aspal atau penopang pondasi aspal.
“Tolong DPUPR periksa pekerjaan CV Pionir Nunukan Permai, jangan kerja asal-asalan merugikan pemerintah,” bebernya.
Terkait proyek ini pula, masyarakat mempertanyakan apakah paket pekerjaan konstruksi jalan Bambangan – Sianak dan Simpang Pelabuhan Ferry – Binasalam yang panjangnya sekitar 1 kilometer berlanjut sampai ke tahap pengaspalan.
Sebagai penerima manfaat dan sosial kontrol dari pembangunan infrastruktur alokasi anggaran pemerintah, masyarakat berhak mempertanyakan kualitas pekerjaan di wilayahnya, begitu pula anggota DPRD yang mewakili rakyat.
“Masyarakat berhak mengeluhkan bahkan memprotes jika pembangunan di daerahnya tidak sesuai standar. Mereka pembangunan jalan bertahan lama,” ujarnya.