NUNUKAN.LIPUTAN.KALTARA-Pria berinisial AH (45) warga Jalan Tien Soeharto, Rt.017, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, diamankan Polisi atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 5 orang warga Indonesia.
Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan Iptu Rizal Mochammad mengatakan, pelaku TPPO diamankan di depan gerbang pelabuhan Tunon Taka Nunukan, dengan barang bukti dokumen paspor Indonesia, tiket kapal resmi tujuan Tawau, Sabah, Malaysia dan uang tunai Rp 3 juta.
“Ada 5 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (C-PMI) asal Sulawesi Selatan (Sulsel) rencananya akan diberangkatkan oleh AH menuju Malaysia dengan keperluan mencari kerja,” kata Iptu Rizal, Jumat (14/01/2024).
Pengungkapan kasus TPPO bermula dari kegiatan pengawasan anggota KSKP Tunon Taka terhadap kedatangan kapal penumpang swasta KM Thalia yang berlayar dari Parepare, Sulsel menuju Nunukan pada Senin 08 Januari 2024 pukul 11.00 Wita
Anggota KSKP Tunon Taka yang sedang pengamanan kedatangan kapal melihat 2 orang penumpang dengan gerak – gerik mencurigakan berjalan menuju terminal pelabuhan dan diarahkan menaikan angkot.
“Angkotnya kita hentikan dan ketika dilakukan introgasi 2 penumpang tadi mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal,” sebutnya.
Tidak hanya akan menyelundupkan 2 orang C-PMI, AH diketahui berencana pula memberangkatkan 3 orang pekerja migran lainnya melalui jalur keberangkatan kapal resmi di pelabuhan Tunon Taka
Rencana pemberangkatan ini dibuktikan dengan ditemukannya beberapa buah paspor milik korban yang akan dimanfaatkan untuk masuk ke Tawau, Sabah, Malaysia, mencari pekerjaan tanpa dilengkapi dokumen perjanjian kerja.
“Tiap orang korban diminta biaya pengurusan perjalanan berbeda-beda dari Rp 1 juta sampai Rp 3 juta tergantung jalur keberangkatan,” ucapnya.
AH dikategorikan sebagai pelaku TPPO karena diduga telah berencana membawa 5 orang C-PMI tersebut ke Nunukan menggunakan kapal laut dengan keperluan mencari kerja di perkebunan kepala sawit di wilayah Malaysia.
Unsur – unsur dugaan TPPO dapat dibuktikan dengan adanya pembayaran jasa keberangkatan, mengkoordinir perjalanan korban dari Sulsel menuju Nunukan, bukti tiket untuk perjalanan ke Malaysia dan paspor yang telah disiapkan.
“Pelaku naik kapal ke Nunukan bersama-sama dengan C-PMI. Dua orang tidak memiliki paspor, 1 orang memiliki paspor pelawat dan 2 orang memiliki paspor kerja,” terangnya.
Rizal menuturkan, menjadi seorang PMI legal tidak cukup hanya bermodal paspor, banyak persyaratan lainnya yang harus dilengkapi, seperti perjanjian kerja, surat kesehatan, surat izin dari suami atau istri dan jaminan asuransi.
Atas perbuatannya, AH dikenakan Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2017 Tentang TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan pasal 83 Jo Pasal 68 ll tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 15 miliar dan atau pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 Juta Rupiah dan paling banyak Rp 600 Juta,” tegasnya.